Salam pejuang devisa Jumpa dengan blog saya yang mana akan banyak memberikan informasi informasi lowongan pekerjaan di luar negri. Saya juga mencantumkan contoh spk yang dapat kita pelajari bagai mana isi dari spk itu. Juga kami tuliskan juga cara bagai mana mendapat sponsorship dan visa yang akan kita butuhkan untuk masuk ke negara tersebut.

Senin, 14 Oktober 2019

Surat Perjanjian kerja

FORMAT 1

Rancangan Perjanjian Kerja.

 

PERJANJIAN KERJA

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

UNTUK JABATAN TERTENTU DAN WAKTU TERTENTU

Nomor: …/SPK-…/…(bulan)/…(tahun)

 

Pada hari ini … Tanggal … (...) bulan … (...) tahun … (...) telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara:

I.    Nama    :    …………………

Alamat    :    …………………

Jabatan    :    …………………

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Nama Perusahaan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

 

II.    Nama Tenaga Kerja Asing    :    …………………

Tempat/Tanggal Lahir    :    …………………

Alamat    :    …………………

Nomor Paspor    :    …………………

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

 

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

 

Pasal 1

PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai:

Status    :    Karyawan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di … (Nama Perusahaan)

Jabatan    :    …………………

Waktu PKWT    :    tanggal … s/d tanggal …

Unit Kerja    :    …………………

 

 

 

 

Pasal 2

PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab.

PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.

PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.

Waktu kerja PIHAK KEDUA:

untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari, dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu; atau

untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari, dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.

PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PIHAK KEDUA wajib mengikuti/masuk kerja dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek. 

PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) selama menjalankan tugas pekerjaannya.

PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.

PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.

 

 

 

 

 

Pasal 3

PIHAK KEDUA berhak atas upah/gaji per bulan sebesar (Rp…/US$…) dari PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

PIHAK KEDUA berhak atas polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan dan/atau menjadi peserta program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.

 

Pasal 4

PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah/gaji kepada PIHAK KEDUA dan mengikutsertakan PIHAK KEDUA dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

Pasal 5

PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja dan atau berakhirnya hubungan kerja.

 

Pasal 6

Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan Nama Perusahaan, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.

Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di … pada tanggal …, bulan …, dan tahun … seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.

 

Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal … Sampai dengan tanggal … .

 

 

PIHAK KESATU,

…, (Nama Perusahaan)


...........................................

Direktur

PIHAK KEDUA,



...........................................

Tenaga Kerja Asing

 


Surat Pernyataan Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.

KOP PERUSAHAAN

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama    :    …………………

Jabatan    :    …………………

Alamat    :    …………………

Dengan ini menyatakan bahwa kami mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam:

mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

menunjuk dan menugaskan karyawan perusahaan kami sebagai tenaga kerja pendamping yang akan mendampingi tenaga kerja asing yang kami pekerjaan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepada tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi dan mendapatkan keahlian yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki tenaga kerja asing; dan

memfasilitasi pelaksanaan pelatihan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing yang kami pekerjakan.

Apabila di kemudian hari kami melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perusahaan kami siap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya.

… (tempat), … (tanggal-bulan-tahun)

Pimpinan,

Cap/ttd

Materai Rp6.000,00

(...........................................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar